Bagi bapak/ibu peserta BPJS Kesehatan, jika ada salah satu anggota keluarganya meninggal dunia (dalam satu Kartu Keluarga), agar secepatnya melaporkan ke BPJS setempat. Supaya bisa segera dilakukan pemutakhiran data. Dari pengalaman saya kemarin telat melaporkan kalau Ibu mertua yang telah meninggal dunia, akibatnya saya harus membayar tunggakan (sekitar 6 bulan lebih). Dan ini wajib dibayar. Karena disistem BPJS Kesehatan jika tidak ada laporan dianggap masih aktif.
Semenjak ada perubahan dalam sistem pembayaran Iuran dari perorangan menjadi satu keluarga dalam Kartu Keluarga. Jadi ya mesti dibayar. Pengurusannya tidak susah, cukup lampirkan KK dan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Klinik dimana keluarga kita dirawat. Semoga bermanfaat.
Untuk cek status telepon ke Call Center 1500400 atau klik https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/