Undang-Undang APBN Perubahan 2013 telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Perubahan APBN 2013 tersebut salah satunya dimaksudkan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Lalu, kapan harga BBM akan dinaikkan?
“Presiden akan memutuskan kapan, menunggu persiapan dari program-program (kompensasi),” kata Wakil Presiden Boediono saat jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Jumpa pers digelar seusai Wapres memimpin rapat bersama para menteri dan pimpinan instansi terkait membahas hasil pengesahan UU APBN-P 2013. Menteri yang hadir di antaranya Menteri Keuangan Chatib Basri, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh.
Boediono mengatakan, pemerintah akan secepatnya dan secermat mungkin mempersiapkan implementasi dari berbagai program kompensasi untuk rakyat miskin. Program tersebut, yakni beras untuk rakyat miskin, beasiswa, program keluarga harapan, dan bantuan langsung sementara masyarakat.
Anggaran semua program tersebut sudah diatur dalam UU APBN-P 2013 . Nantinya, sekitar 15,5 juta keluarga sasaran akan menerima Kartu Perlindungan Sosial. Dengan kartu tersebut, mereka dapat mencairkan kompensasi di kantor pos.
Dikatakan Wapres, anggaran untuk semua program itu baru bisa dicairkan setelah proses administrasi APBN-P 2013 menjadi UU selesai. “Kita semua sangat bersyukur dan sampaikan penghargaan kepada DPR yang bekerja keras 1 bulan lebih bersama pemerintah akhirnya bisa menyelesaikan dan menyetujui,” kata Wapres. ~ Kompas.com